Program Tahunan, PD IWO Batang Hari Telusur Tahura Temukan Beberapa Hal

    Program Tahunan, PD IWO Batang Hari Telusur Tahura Temukan Beberapa Hal
    Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Batang Hari

    Batang Hari, Jambi – Guna menjalankan program kerja tahunan, Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Batang Hari menggelar kegiatan Jurnalis Touring 2022. Agenda yang diselenggarakan selama tiga hari tersebut menyusur Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifudin (STS) yang berlokasi di Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, Senin (20/06/2022).

    Menurut data yang diperoleh PD IWO Batang Hari dari Pemkab Batang Hari melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kawasan Tahura STS yang berlokasi di Kabupaten Batang Hari memiliki luas sebesar 15.830 ha.

    Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, Tahura STS terbagi menjadi enam blok yakni, blok perlindungan dengan luas 432, 26 ha (2, 73%), blok pemanfaatn selua 824, 14 ha (5, 21%), bloka koleksi dengan luas 946, 48 ha (5, 98%), blok rehabilitasi seluas 2.515, 41 ha(15, 89%), blok tradisional seluas 10.880, 19 ha (68, 73%) dan blok khusus dengan luas 231, 22 ha (1, 46%).

    Selama kegiatan, banyak hal yang ditemukan oleh PD IWO Batanghari, mulai dari objek kawasan konservasi, lokasi wisata hutan (ekoswisata, red) serta konflik sosial antara masyarakat dengan pemerintah.

    Jarak tempuh untuk tiba ke lokasi Tahura STS kurang lebih memakan waktu lebih dari setengah jam jika menggunkan kendaraan roda dua. Sebab akses jalan untuk menuju ke lokasi itu masih rusak, bahkan setelah diguyur hujan, beberapa titik jalan rusak yang becek akibat genangan air.

    Selama perjalanan, beberapa titik di Kawasan Tahura STS tersebut, sebagian sudah digarap menjadi lahan perkebunan masyarakat, selain itu juga terdapat beberapa lahan yang kembali ditanam akibat dampak dari kebakaran hutan beberapa tahun lalu. Tak jauh dari gapura atau pintu masuk Tahura STS terdapat sekretariat PAMHUT (PAMSUAKARSA, red) yang bertugas untuk menjaga dan mengontrol kawasan tahura.   

    Di salah satu titik lokasi, terdapat area yang diwacanakan oleh pemerintah setempat sebagai lokasi wisata hutan atau zona pemanfaatan. Namun di kawasan zona pemanfaatan tersebut terdapat lahan yang saat ini sudah diduduki oleh masyarakat dan menjadi pemukiman, bahkan masyrakat yang bertempat tinggal di sana sudah membangun akses jalan setapak dengan menggunkan alat seadanya.

    Saat dijumpai PD IWO Batanghari, warga yang tinggal di kawasan tersebut mengaku bahwa mereka sudah lama bertempat di sana, bahkan mereka sudah menjadi keluarga besar. Hingga saat ini mereka masih enggan angkat kaki dari lokasi jika memang pemrintah berencana untuk mensterilkan zona pemanfaatan itu.

    Menurut mereka, meskipun Kawasan Tahura STS tersebut milik pemerintah, namun mereka sudah lama tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 1996 silam. Tentunya, jika memang pemerintah bersikeras untuk melakukan relokasi, mereka meminta agar pemerintah mengganti biaya yang selama ini mereka keluarkan selama menggarap lahan di blok pemanfaatan tersebut.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh PD IWO Batang Hari dari petugas PAMHUT, sebagai penyambung lidah dari pemerintah, PAMHUT sudah mensosialiasikan kepada warga yang menghuni Kawasan Tahura STS dengan melakukan pendekatan secara persuasif. Mereka pun sudah menyampaikan bahwa wilayah tersebut masuk dalam kategori blok pemanfaatan dan akan dijadikan sebagai lokasi ekowisata.

    Akan tetapi warga yang terdiri dari sebelas KK tersebut tetap bersikeras untuk tetap tinggal di kawasan tersebut. PAMHUT pun sudah menyampaikan kepada Pemda Batang Hari melalui Dinas LH bahwa masyarakat tetap bersikeras terhadap pendiriannya.

    Dilain tempat, Senin (20/06/2022), Dinas LH memaparkan bahwa beberapa blok-blok yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut, tentunya Pemerintah Batang Hari diberikan wewenang untuk melakukan pengelolalaan tahura berdasarkan SK yang dikeluarkan.

    Menurut pihak LH Batanghari sendiri, Blok Perlindungan nantinya akan difungsikan untuk menjaga kelestarian ekosistem yang masih ada, mulai dari satwa hingga tanaman alami Tahura STS. Sesuai dengan rencana pemerintah daerah, Blok Pemanfaatan akan dijadikan sebagai lokasi ekowisata sebab wilayah tersebut merupakan kawasan yang pas untuk dijadikan sebagai lokasi wisata alam.

    Untuk Blok Koleksi sendiri pemerintah berencana untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai tempat membudidayakan tanaman hias dan juga tanaan buah-buhan yang dapat di konsumsi.

    Pada Blok rehabilitsai, pemerintah daerah akan kembali mereboisasi kawasan-kawasan yang selama ini mengalami kerusakan akibat dari kebakaran hutan dan lain halnya.

    Yang saat ini menjadi salah satu PR berat bagi pemerintah derah yakni bagaimana Blok Tradisional yang saat ini sudah menjadi lahan perkebunan karet dan sawit tetap dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar, namun tidak terjadi penambahan perambahan Tahura STS.

    Di blok Khusus sendiri saat ini digunakan sebagai akses jalan dan juga berdirinya aset aset pemerintah dan juga wilayah pengeboran minyak oleh Pertamina.

    Dengan terselenggaranya giat Jurnalis Touring tersebut, Ketua PD IWO Batanghari, Rudi Siswanto mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian PD IWO Batanga Hari terhadap lingkungan dan warga sekitar tahura.

    “Dalam perjalanan banyak kita temukan terkait Tahura, seperti konflik Blok Pemanfaatan, dan kita coba untuk memberikan edukasi kepada warga yang terlanjur membuka lahan dalam area Tahura, " katanya.

    “Kita akan sampaikan kepada pemerintah setempat apa yang sudah menjadi keluhan warga, mudah-mudahan antara warga dan pemerintah mengerti satu sama lainya, " tutup Rudi Siswanto.

    (Red)

    Batang Hari Jambi
    Randy Pratama

    Randy Pratama

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Batang Hari Beri 50 Paket Al-Qur’an...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Batang Hari Minta Pemkab Fasilitasi...

    Berita terkait