Perangkat Desa dan Warga Lapor ke Inspektorat Atas Dugaan Kriminalisasi oleh Kades Simpang Jelutih

    Perangkat Desa dan Warga Lapor ke Inspektorat Atas Dugaan Kriminalisasi oleh Kades Simpang Jelutih

    Batang Hari, Jambi - Perangkat Desa Simpang Jelutih Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari laporkan perlakuan dugaan Kriminalisasi Kepala Desa (Kades) terhadap wancana Pemecatan tiga perangkat desa yang masih Aktif kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari. Senin (04/07/2022).

    Pelaporan Perangkat Desa kepada pihak Inspektorat tersebut langsung di dampingi oleh pihak kuasa hukum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Batang Hari yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arah Keadilan Batang Hari (AKB).

    Zukni selaku Sekretaris Desa (Sekdes) dalam hal ini sebagai salah satu korban Kriminalisasi Kades menjelaskan kepada pihak inspektorat Pelaksana Tugas (PLT) inspektur Akmaluddin, S.H., CRP, jika ia dan Dua orang Perangkat Desa lainnya sudah di Kriminalisasikan dengan berbagai tudingan yang tidak benar dan tidak terbukti.

    Menurutnya, perlakuan Kades terhadap bawahannya sangatlah tidak bersikap layaknya seorang pemimpin. Pasalnya, sebagai seorang Kades yang seharusnya bisa menyelesaiakan setiap permesalahan yang belum terbukti kebenarannya, secara Musyawarah Desa melalui Pengawas Desa yaitu dalam hal ini  Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

    “Namun Kades selalu langsung melemparkan permesalahan Desa kepada pihak Kecamatan melalui Fitnahan dan Manipulasi data yang dilakukan Tim Sukses Kades dengan tujuan dapatkan celah pemecatan 3 Perangkat Desa secara bersamaan, ” katanya.

    "Awalnya kami diberikan SP-1 kepada 6 orang Perangkat Desa dengan dasar mangkirnya Absensi (Ceklok), tetapi diantara 6 orang yang mendapatkan SP dari total 15 orang Perangkat Desa yang ada, ada juga 2 orang perangkat (Kadus) yang absensi tercatat sama dengan kami mangkirnya namun tidak di berikan SP-1 seperti kami, " ucapnya.

    Ditambahkannya, selaku bawahan ya setujuh saja jika niat Kades mengadakan Absensi sebanyak 3 kali dalam satu hari untuk penertiban kehadiran.

    Tetapi penertiban itu juga harus jelas prosedurnya bagai mana, yang dikategorikan mangkir itu seperti apa? Tanya zukni.

    Karena sejak diberlakukan Ceklok sampai zukni dan dua rekan lainnya diberikan SP-1 pada 25 mei, hingga saat ini tidak ada petunjuk tertulis dari Kades. Bahkan sampai katanya kami banyak mangkir hingga di SP-1 kan, hasil rekapan mangkir saja tidak diberitahukan kepada kami namun langsung ditunjukan kepada Camat.

    Lebih jauh lagi zukni memaparkan, Yang di perintahkan Kades dalam hal mengambil rekapan Absensi itu malahan bukan perangkat yang bertugas dalam hal itu, bahkan ia sebagai sekdes saja tidak mengetahui hasil absensi bagai mana, tiba-tiba surat SP-1 langsung dilayangkan kepada kami 6 orang.

    “Saya mendapatkan rekapan itu setelah dapat data dari Camat dan Camatpun menjelaskan jika permesalahan Absensi itu tidak bisa dijadikan Dasar Kades mengesahkan SP-1, " pungkas Zukni dihadapan Inspektorat.

    Lanjut Zukni, “Apa lagi saya sebagai Sekdes yang sehari-hari banyak melakukan Dinas luar seperti ke muara Bulian, saya rasa tidak mungkin saya dari muara bulian ada rapat atau urusan Desa harus balik lagi saat waktu absen siang atau sore mengejar balik ke Desa saat pekerjaan belum selesai. Jadi jika saya ada mangkir absen siang, ya seharusnya Kades bisa musyawarakan atau panggil dulu dan jelaskan masalahnya, tapi itu tidak pernah ada.”

    Ditempat yang sama, Tumiran salah satu warga mengaku data pribadinya dimanipulasikan, ia menuturkan permohonan warga yang meminta Kades memecatkan 3 Perangkat Desa diatas materai sepuluh ribu itu tidak diketahui sama sekali.

    “Saya sudah ditipu oleh Dua orang yang diduga suruhan Kades untuk menandatangani surat pernyataan permintaan agar Kades bisa memecat 3 Perangkat Desa yakni Sekdes, Kasi Kesra dan Kasi Pemerintahan, ” kayanya.

    "Demi Allah saya kesini bermaksud meluruskan dan menyampaikan kalau saya tidak pernah menyatakan surat pernyataan yang bertandatangan di atas materai sepuluh ribu untuk meminta Kades memecat perangkat Desa, ” tegas Tumiran.

    Tumiran mengaku tidak tahu baca dan tulis, bahkan ia tidak tahu tujuan 2 orang yaitu Hendra Suprianto dan Hanafis yang awal nya meminta saya untuk tanda tangan di atas pernyataan yang bermaterai itu.

    Tumiran menambahkan, jika saat itu dirinya  ditemui Hendra dan Hanafis untuk menandatangani pernyataan seketika ia keluar dari kantor Desa guna untuk menemui Viviana sebagai Kasi Pemerintahan untuk meminta mengubah data dirinya yang ada di Kartu Keluarga (KK), sedang kan viviana tidak bisa melakukan perubahan dengan cepat karena sedang hamil.

    "Nah, disaat itulah Hendra dan Hafis mengatakan jika ingin langsung jadi perubahan KK nya, kamu tanda tangan di kertas ini, biar dibantu urus KK nya pokoknya kamu terima bersih langsung siap KKnya, ” terangnya.

    Karena Tumiran tidak bisa baca dan menulis, ia menandatangani langsung di atas kertas yang bermaterai itu dan saya tidak kefikiran kalau tujuan orang berdua itu buat hal seperti itu.

    “Saya tidak terima sudah dimamfaatkan mereka untuk buat kejahatan, " tegas Tumiran.

    Menanggapi keterangan dari Perangkat Desa dan Warga yang dimanfaatkan, PLT Inspektorat Akmaludin langsung memerintahkan Inspektur Bantuan Tiga (Irban 3) dan inspektur Bantuan Khususus (Irbansus) serta anggota nya yang ikut hadir saat pertemuan itu untuk segera menanggapi dan menindak lansung laporan yang disampaiakan.

    "Kami akan panggil pihak terkait seperti Kades dan Sekcam Batin XXIV untuk terlebih dahulu meminta keterangan, dan kami juga menyarankan agar laporan ini semakin kuat, sialahkan pelapor juga buat laporan melalui laporan Online kepada kami melalui aplikasi BBS Batang Hari.”

    “Dan juga, sebagai PPDI silahkan surati atau laporkan secara langsung juga kepada Bupati Batang Hari supaya permesalahan seperti ini tidak sesuka Kades untuk berbuat sesuka nya tanpa mengikuti aturan yang ada, ” ucap Plt Inspektur.

    Sebagai kuasa Hukum PPDI, Herianto SH., C.LA meminta pihak Inspektorat bisa melakukan tindakan yang tepat terhadap Kades dan Sekcam yang sudah tidak mengindahkan aturan yang ada.

    “Pihak kuasa Hukum PPDI juga siap mendampingi Perangkat Desa melaporkan Kriminalisasi yang dilakukan oleh Kades dan lainnya kepada Polres Batang Hari, atau ada perlakuan lain seperti pengancaman dari Kades, ” imbuhnya.

    (Tim)

    batang hari jambi
    Randy Pratama

    Randy Pratama

    Artikel Sebelumnya

    Belasan Buruh Tidak Dibayar Upah dan THR...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Batang Hari Minta Pemkab Fasilitasi...

    Berita terkait